Disperindag Babel Gelar Rapat Regulasi Kelapa Sawit.
Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat regulasi tentang kelapa sawit.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Subekti Saputra, yang berlangsung pada, Selasa (21/4) di ruang rapat Disperindag Provinsi Babel.
Dihadiri Kepala Bidang SPPE Wira dan Kepala Bidang PPI Bondan berserta Katim Kerja dan jajaran staf di kedua bidang tersebut, bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang regulasi PP No. 28 Tahun 2025 secara spesifik mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Peraturan ini merupakan pembaruan yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 untuk menyempurnakan sistem integrasi perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Meskipun bukan peraturan khusus tentang kelapa sawit saja, PP ini sangat berdampak pada sektor perkebunan kelapa sawit karena mengatur tata cara perizinan operasionalnya.
Oleh sebab itu, dalam ada arahannya, Kepala Dinas Subekti Saputra berharap pertemuan lanjutan ini dapat menindaklanjuti peraturan atau regulasi tentang kelapa sawit.
'Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi saja, tentang regulasi yang ada, " Katanya.
Dengan menyamakan persepsi, diharapkan akan diketahui tugas dan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat serta para palaku usaha kelapa sawit.
Sementara itu, Kabid SPPE Wira, menegaskan bahwa peraturan regulasi kelapa sawit terus ditelusuri dan di telaah dengan baik, dengan berkoordinasi dengan Kemenperin.
"PP No. 28 tahun 2025 yang baru, namun hasil diskusi Izin yang lama masih berlaku, cuma di minta melakukan penyesuaian," Imbunya.
Pemerintah, melakukan penyempurnaan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan peraturan, yang mana kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan perizinan berusaha agar semakin transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, terdapat sejumlah pembaruan penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pembaruan tersebut misalanya, adanya pembaruan alur proses perizinan yang kini dirancang lebih terintegrasi antar sistem dan instansi terkait, guna mempercepat serta mempermudah pelayanan perizinan berusaha.
"Dengan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2025, diharapkan sistem perizinan berusaha semakin efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung iklim investasi, " Katanya.